Jakarta, GerhanaIndonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok, milik Elon Musk, di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran serius terkait penyalahgunaan teknologi AI dalam menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake.
Pemblokiran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari potensi eksploitasi di dunia digital. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengamankan ruang siber Indonesia dari dampak negatif teknologi AI.
Alasan Pemblokiran Grok
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko konten deepfake seksual.

Also Read
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah memandang serius praktik deepfake seksual nonkonsensual. Meutya Hafid menekankan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.
Permintaan Klarifikasi ke Platform X
Selain pemblokiran, Komdigi juga telah mengirimkan permintaan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah meminta penjelasan mendalam mengenai langkah mitigasi terhadap dampak negatif dan celah keamanan pada Grok yang memungkinkan pembuatan konten terlarang.
Meutya Hafid menyampaikan:
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.”
Tren Global Penyalahgunaan AI
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tren global penyalahgunaan AI generatif untuk membuat konten asusila tanpa izin, yang sangat mirip dengan wajah asli korban.
Landasan Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik
Pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, setiap PSE memiliki kewajiban untuk memastikan platform mereka tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Tindak Lanjut dan Ketidakpastian
Hingga berita ini diturunkan, pihak X dan tim pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemutusan akses di Indonesia. Belum ada kepastian mengenai durasi pemblokiran sementara ini.
Komdigi mengisyaratkan bahwa normalisasi akses akan bergantung pada itikad baik dan klarifikasi dari pihak platform.
(tis/tis)













