Pemerintah Indonesia berencana menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Namun, rencana ini justru memicu beragam reaksi dan kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan data pribadi.
Masyarakat menyoroti potensi risiko kebocoran data wajah yang sensitif. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai kesulitan akses bagi kelompok rentan seperti lansia dan warga di daerah terpencil. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik.
Kekhawatiran Masyarakat Terkait Keamanan Data Pribadi
Risiko Kebocoran Data dan Penyalahgunaan
Salah seorang warga Makassar, Nurfahraeni, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keamanan data wajah yang akan dikumpulkan. Ia mempertanyakan seberapa aman data tersebut dan bagaimana perlindungannya jika terjadi kebocoran. Ia menekankan bahwa data wajah adalah data yang sangat pribadi dan sensitif.

Also Read
Nurfahraeni menegaskan bahwa kekhawatiran ini bukan berarti menolak kemajuan teknologi.
“Data wajah itu kan sangat pribadi dan sensitif. Sebagai konsumen, saya tentu ingin tahu seaman apa data itu dan bagaimana perlindungannya kalau sampai terjadi kebocoran, apalagi selama ini data kita kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Kesenjangan Akses Teknologi dan Potensi Diskriminasi
Selain isu kebocoran data, Nurfahraeni juga menyoroti potensi kesenjangan akses teknologi. Ia khawatir tidak semua kelompok masyarakat memiliki kemampuan dan pengalaman yang sama dalam menggunakan perangkat digital.
“Lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, atau yang tidak terlalu paham HP, bisa kesulitan. Kalau prosesnya rumit atau sering gagal, justru menyulitkan orang yang hanya ingin komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Ia juga berharap kebijakan ini tidak berujung pada diskriminasi layanan.
“Jangan sampai orang yang memilih metode lama merasa dipersulit atau yang belum siap biometrik malah kehilangan akses. Itu yang mesti jadi atensi pemerintah,” ungkapnya.
Respons Pemerintah dan Tahapan Implementasi
Pemerintah berupaya menanggapi kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan komitmen terhadap keamanan data. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa aspek pengamanan data menjadi prioritas utama. Data wajah pelanggan nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan dikelola sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Tahap awal kebijakan ini menggunakan skema hybrid sukarela hingga Juni 2026, sebelum beralih penuh ke sistem biometrik pada Juli 2026.
Pandangan Positif dengan Syarat
Nurfahraeni menilai registrasi SIM berbasis biometrik masih dapat diterima jika dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Sosialisasi harus jelas, datanya benar-benar dijamin keamanannya, dan selalu ada bantuan untuk pengguna yang tidak paham caranya. Kalau itu terpenuhi, masyarakat bisa menerima,” tuturnya.
Respons Warga Lainnya
Akmal, warga Medan, Sumatera Utara, juga memberikan pandangannya. Ia menilai kebijakan ini sejatinya tidak merepotkan jika digunakan sesuai tujuan awalnya.













