Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) membeberkan sejumlah risiko serius terkait implementasi kerangka kebijakan Satu Data Indonesia. Lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada hak asasi manusia dan tata kelola digital ini menilai aturan tersebut berpotensi memicu ketidakpastian hukum hingga membuka celah kriminalisasi bagi pengelola maupun pengguna data.
Kritik tersebut menjadi perhatian penting di tengah dorongan pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh tata kelola data nasional. Penataan data yang tidak dibarengi dengan pelindungan privasi yang kuat berisiko merugikan hak-hak konstitusional warga negara serta merusak iklim keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Potensi Tumpang Tindih dengan UU Pelindungan Data Pribadi
Salah satu poin utama yang disoroti oleh ELSAM adalah munculnya potensi tumpang tindih norma antara kebijakan Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pembentukan kerangka pertukaran data antar-instansi pemerintah dinilai belum sepenuhnya terharmonisasi dengan standar tata kelola pemrosesan data pribadi.

Also Read
Menurut ELSAM, ketidakselarasan antara kedua aturan tersebut dapat membingungkan para penyelenggara negara maupun pihak terkait yang mengelola data publik. Saat mekanisme pemanfaatan data dalam Satu Data Indonesia berjalan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip privasi dalam UU PDP, hak masyarakat atas keamanan data pribadinya menjadi sangat rentan terabaikan.
Ketidakpastian Hukum dan Ancaman Pasal Karet
ELSAM menyoroti bahwa ketidakjelasan batasan wewenang dan tata cara pengolahan data dalam kebijakan Satu Data Indonesia berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Ketentuan yang terlalu umum atau kurang spesifik membuka ruang penafsiran sepihak dari pemangku kepentingan otoritas.
Kondisi tersebut dinilai dapat melahirkan pasal-pasal karet yang subjektif. Ambiguitas mengenai kriteria data publik, data terbuka, dan data pribadi yang dikecualikan berpotensi memicu salah kaprah dalam eksekusi kebijakan di lapangan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Risiko Celah Kriminalisasi
Risiko paling mendasar yang dipetakan oleh ELSAM adalah munculnya celah kriminalisasi. Ketidaktegasan aturan terkait hak akses, batasan lisensi pemanfaatan data, serta mekanisme sanksi dapat memposisikan individu, peneliti, hingga jurnalis pada situasi hukum yang rawan saat mengakses atau mengolah data pemerintah.
ELSAM mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera membenahi dan megarusutamakan harmonisasi regulasi. Evaluasi menyeluruh terhadap aturan Satu Data Indonesia sangat diperlukan agar cita-cita efisiensi data nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi.














